Minggu, 28 Februari 2010

Pencarian Korban Dihentikan

Tim Liputan 6 SCTV
01/03/2010 12:51
Liputan6.com, Bandung: Pencarian korban longsor di Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (1/3) siang, dihentikan. Lokasi longsor akan dijadikan
kuburan massal bagi korban yang belum ditemukan. Warga merelakan penghentian proses evakuasi mengingat kondisi medan longsor semakin sulit untuk dilakukan pencarian.

Sementara itu, PT Cakra sebagai pemilik perkebunan Dewata, Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjamin lokasi pemetikan teh aman dari longsor. Pihak perkebunan menargetkan dalam sepuluh hari ke depan pemetikan teh sudah dapat berjalan kembali.

Akibat longsor, aktivitas para pemetik teh di Perkebunan Dewata terhenti. Bahkan kini para pemetik teh trauma bekerja kembali. Perkebunan teh Dewata yang sudah ada sejak 1932 ini mempekerjakan sekitar 1.300 orang. Hasil perkebunan ini adalah teh putih yang hanya diambil dari pucuk-pucuk teh. Hasilnya diekspor dengan omzet mencapai ratusan miliar rupiah.(YNI/YUS)

Multi Level Marketing dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Definisi Multi Level Marketing (MLM) secara umum adalah model pemasaran yang menggunakan mata rantai Up Line- Down Line dengan memotong jalur distribusi. Menurut APLI (Asosiasi Pengusaha Langsung Indonesia) saat ini terdapat lebih 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dengan kharakteristik, pola dan sistem tersendiri.
Dalam mengkaji hukum halal-haramnya MLM dibutuhkan pendekatan yang lebih mendalam. Dimulai dari manajemen perusahaannya, sistem marketingnya, kegiatan operasionalnya serta produk yang dijualnya apakah sesuai dengan prinsip dalam syariah. Hal ini untuk menghindari kesalahan penilaian suatu bisnis yang menilai hanya berdasarkan satu sisi kegiatan operasionalnya saja tanpa menilai sistemnya secara keseluruhan.
Hal yang perlu diketahui dalam menilai suatu bisnis/ jual-beli yang sesuai dengan ketentuan Syariah (Standar 4+5): 
Standar Moral dalam Berbisnis (Haedar Naqvi)
1.      Tauhid
2.      Kebebasan
3.      Keadilan
4.      Tanggung Jawab
  Standar Operasional dalam Berbisnis
1.      Menghindari segala praktik Riba
2.      Menghindari Gharar (ketidakjelasan kontrak/ barang)
3.      Menghindari Tadlis (Penipuan)
4.      Menghindari perjudian (spekulasi/Maysir)
5.      Menghindari kezaliman dan eksploitatif
Dalam sebuah catatan kritis tentang MLM, Robert L.Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds menulis: Penjualan langsung secara eceran ke konsumen merupakan cara kuno, bukan tren masa depan. Justru ini adalah sistem penjualan yang tidak produktif dan tidak praktis. Selain itu perlu diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling menyolok dari Industri MLM sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru adalah ciri materialisme-nya.

Kasus Bank Century dalam Tinjauan Perbankan Islam

Dapat dikatakan bahwa Bank Century merupakan tragedi kebangkrutan terbesar dalam ranah perbankan di Indonesia pada tahun 2009. Pemerintah terpaksa melakukan bail out 6.7 triliun rupiah untuk menyelamatkan likuiditas Bank Century. Menurut Sri Mulyani, “Keputusan penyelamatan berasal dari permintaan Bank Indonesia karena dapat berdampak sistemik dengan menyeret 23 bank lain” (Media Indonesia, 16 September 2009).
Kasus bermula dari dugaan penyelewengan dana nasabah oleh Antaboga Sekuritas sebagai pemegang 7.52% saham bank century dalam permainan instrumen derivatif. Kasus penyelewengan dana tersebut berkembang ke arah miss-management yang dilakukan oleh pengelola DPK (dana pihak ketiga) Bank Century. Mencuatnya kasus Bank Century sering dikaitkan dengan dampak krisis global yang menerpa lembaga keuangan dunia dan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Namun olah data badan penyidik keuangan (BPK) menemukan bahwa kasus Bank Century sudah terendus sebelum krisis global terjadi. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pengalihan isu, sehingga para nasabah dan investor menjadi maklum dengan kasus likuiditas akibat efek krisis global yang berdampak pada Bank Century. Terjadi force majeur krisis dalam bentuk pembodohan opini publik. Hal ini dikuatkan oleh hasil penyidikan BPK yang menyebutkan bahwa Bank Century sudah cacat dari lahir. Seperti yang di katakan oleh Anwar Nasution selaku kepala BPK, “Bank Century sejak dulu sampai diambil LPS selalu melanggar aturan” (Media Indonesia, 16 September 2009). Pelanggaran yang terjadi berupa tingkat minimum CAR (Rasio kecukupan modal), Batas maksimal pemberian kredit, dan FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek).
Dilihat dari kronologis kasus Bank Century, hal yang perlu di garis bawahi adalah praktik FPJP yang cenderung menetapkan bunga pinjaman di atas bunga yang berlaku di pasar. Dengan suku bunga kredit yang tinggi, jumlah default (gagal bayar) yang terjadi pun meningkat. Hal ini menjadikan NPL(non-performing loan) bank Century berada di atas level normal NPL perbankan pada umumnya.
Jika kita menganalisis FPJP secara mendetail, hal ini sama dengan skema subprime mortgage. Bank menetapkan bunga yang tinggi untuk mendapatkan return yang tinggi tanpa memperdulikan kreditor yang belum tentu dapat membayar pokok ditambah bunganya. Dalam Perbankan Islam, pengharaman bunga (riba) bukan hanya berdasarkan perintah Al-Qur’an tapi juga berdasarkan praktik bunga yang dapat mengakibatkan krisis keuangan, bermula dari meningkatnya kasus gagal bayar (NPL).
Selain faktor suku bunga dan pinjaman jangka pendek yang irrasional dan beresiko tinggi, manajemen Bank Century juga terbukti bersalah karena menggunakan dana nasabah untuk berinvestasi dalam instrumen derivatif, bukan disalurkan ke pembiayaan sektor riil. Instrumen derivatif merupakan instrumen yang penuh dengan permainan spekulasi sehingga cenderung menjadi praktik zero sum game atau judi (maysir). Setiap bank tentu mengharapkan return yang tinggi, namun cara yang dilakukan Bank Century merugikan nasabah. Hal tersebut sama saja men-zalimi pihak nasabah karena tidak terdapat transparansi dalam usaha yang dijalankan. Nasabah dijanjikan imbal hasil (return) yang tinggi, dan janji-janji yang terlalu menggiurkan dari pihak perbankan tanpa memberi informasi yang jelas tentang aliran pemanfaatan dana-nya. Kasus Bank Century juga digolongkan tadlis (penipuan). Penipuan bermula dari sisi manajerial bank dengan ditemukan adanya praktik moral hazard. Hal ini timbul karena kurangnya pengawasan dari BI dan rendahnya etika serta moral para eksekutif-nya. Dalam perbankan Islam, seluruh karyawan dan eksekutif perbankan haruslah memiliki tanggung jawab secara horizontal (sesama manusia) dan vertikal (kepada Allah SWT).
Kasus Bank Century memberikan pelajaran berharga pada kita agar menjaga setiap amanah yang diberikan. Baik sebagai akuntan, pengusaha, maupun ekonom muslim. Dengan mempelajari kasus ini, kita dapat menuju kepada satu kesimpulan penting bahwa praktik bunga(riba), judi (maysir), dan moral hazard adalah penyebab dari adanya krisis ekonomi. Dan peran utama perbankan Islam adalah menghilangkan segala bentuk kezaliman(riba, maysir, tadlis) yang terjadi dalam praktik perbankan dan keuangan. Sehingga tercapai ke-maslahatan bersama.
Referensi:
Adhinegara, Bhima Yudhistira. 2009. Peranan Perbankan Syariah dalam Menjaga dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Pasca Krisis Finansial. Makalah LKTI IDE-X. Yogyakarta.
Bawazier, Fuad. “Bank Century dan Berkah Krisis”. Dalam Harian Umum Republika, 14 September 2009, No.247 tahun ke 17.
Usman. 2009. “Bank Century Cacat Sejak Lahir”. Dalam Harian Media Indonesia, 16 September 2009., No.10449/Tahun XL.