Definisi Multi Level Marketing (MLM) secara umum adalah model pemasaran yang menggunakan mata rantai Up Line- Down Line dengan memotong jalur distribusi. Menurut APLI (Asosiasi Pengusaha Langsung Indonesia) saat ini terdapat lebih 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dengan kharakteristik, pola dan sistem tersendiri.
Dalam mengkaji hukum halal-haramnya MLM dibutuhkan pendekatan yang lebih mendalam. Dimulai dari manajemen perusahaannya, sistem marketingnya, kegiatan operasionalnya serta produk yang dijualnya apakah sesuai dengan prinsip dalam syariah. Hal ini untuk menghindari kesalahan penilaian suatu bisnis yang menilai hanya berdasarkan satu sisi kegiatan operasionalnya saja tanpa menilai sistemnya secara keseluruhan.
Hal yang perlu diketahui dalam menilai suatu bisnis/ jual-beli yang sesuai dengan ketentuan Syariah (Standar 4+5):
Standar Moral dalam Berbisnis (Haedar Naqvi)
1. Tauhid
2. Kebebasan
3. Keadilan
4. Tanggung Jawab
Standar Operasional dalam Berbisnis
1. Menghindari segala praktik Riba
2. Menghindari Gharar (ketidakjelasan kontrak/ barang)
3. Menghindari Tadlis (Penipuan)
4. Menghindari perjudian (spekulasi/Maysir)
5. Menghindari kezaliman dan eksploitatif
Dalam sebuah catatan kritis tentang MLM, Robert L.Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds menulis: Penjualan langsung secara eceran ke konsumen merupakan cara kuno, bukan tren masa depan. Justru ini adalah sistem penjualan yang tidak produktif dan tidak praktis. Selain itu perlu diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling menyolok dari Industri MLM sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru adalah ciri materialisme-nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar