Selasa, 06 April 2010

Simpanan Berjangka

Deposito
Berjangka merupakan simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.

Akuntansi Simpanan Berjangka
Akuntansi untuk mencatat transaksi simpanan berjangka ini meliputi pembelian simpanan berjangka, perhitungan dan pembukuan bunga, pencairan simpanan berjangka pada saat jatuh tempo dan perpanjangan simpanan berjangka secara rollover.

Pencairan Simpanan Berjangka Yang Telah Jatuh Waktu.
Simpanan berjangka, sesuai dengan perjanjianya, baru dapat dicairkan oleh si pemegang pada saat jatuh waktu. Bagi simpanan berjangka yang telah jatuh tempo tapi belum dicairkan oleh si pemegang, sebaiknya oleh bank memisahkan rekening ini ke dalam kelompok simpanan berjangka yang sudah jatuh tempo dan dijabarkan sebagai hutang jangka pendek karena sifatnya yang sewaktu-waktu dapat dicairkan oleh si pemegang. Tujuan dari penyajian ini adalah untuk mendukung penyajian dalam laporan keuangan yang dapat dipergunakan untuk tujuan analisis keuangan pengelolaan likuiditas bank.

Pencairan simpanan Berjangka Yang Belum Jatuh Waktu
Dalam kasus seperti ini, bank seharusnya memberikan suku bunga yang berbeda dari suku bunga yang telah disepakati semula atau yang telah dicatat dalam sertifikat simpanan berjangka.
Pemegang rekening simpanan berjangka akan dikenakan denda (penalty). Penalty merupakan selisih antara bunga yang seharusnya dibayarkan dengan mempergunakan suku bunga baru kepada si pemegang rekening dengan bunga yang telah dibayarkan kepada si pemegang rekening.

Perpanjangan Simpanan Berjangka secara Automatic Rollover
Simpanan berjangka memiliki bunga yang lazimya dibayarkan dibelakang, artinya saat jatuh waktu atau jatuh bunga ( setiap bulannya ) . Alternatif lain adalah membayar seluruh bunga dimuka, yaitu pada saat nasabah membayar pembelian simpananan berjangka.

Pencairan Simpanan Berjangka Yang Dibayar Dimuka
Pada prinsipnya pencairan simpanan berjangka yang bunganya telah dibayarkan di muka apabila hendak dicairkan sebelum atau sesudah jatuh waktu akan sama dengan simpanan berjangka yang bunga dibayar setiap tanggal jatuh bunga seperti yang telah dibahas diatas.


Pencairan Simpanan Berjangka Yang Pemegangya Tutup Usia
Untuk proses penyelesaian pencairan simpanan berjangka yang pemiliknya tutup usia, penyelesaiannya akan dipengaruhi oleh berapa lama simpanan berjangka tersebut telah outstanding.

Tidak ada komentar: